JAKARTA. PT Shell Indonesia mengaku, saat ini belum siap menggunakan 2% Bahan Bakar Nabati (BBN) cair ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual pada gera-gerai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum (SPBU) miliknya. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya sudah menyatakan hal tersebut merupakan kewajiban bagi setiap pemegang izin usaha niaga BBM.Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN sebagai Bahan Bakar Lain. Pemerintah memberikan tenggat waktu sampai 1 Mei kepada pemegang izin usaha niaga BBM untuk menjalankan kewajiban tersebut. "Saya belum mendengar mengenai kebijakannya. Itu kan dari pemerintah ya, himbauannya seperti itu. Kami belum melakukannya. Saya harus cek juga ke internal," ujar External Communication & Social Performance Manager PT Shell Indonesia Sri Wahyu Endah, Senin (26/3). Apabila aturan ini dijalankan dengan konsisten, hal itu akan mengancam keberadaan badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM. Sebab, pemerintah akan memberikan sanksi secara bertahap. tahap pertama, apabila terdapat badan usaha yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, maka pemerintah akan memberikan teguran tertulis. Jika dalam waktu 30 hari teguran tertulis tersebut tidak dihiraukan, pemerintah dapat memberhentikan sementara kegiatan usaha perusahan tersebut untuk jangka waktu paling lama tiga bulan. Apabila tetap tidak dipatuhi, kegiatan usahanya bisa dihentikan sama sekali.
Shell belum siap jual BBN
JAKARTA. PT Shell Indonesia mengaku, saat ini belum siap menggunakan 2% Bahan Bakar Nabati (BBN) cair ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual pada gera-gerai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum (SPBU) miliknya. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya sudah menyatakan hal tersebut merupakan kewajiban bagi setiap pemegang izin usaha niaga BBM.Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN sebagai Bahan Bakar Lain. Pemerintah memberikan tenggat waktu sampai 1 Mei kepada pemegang izin usaha niaga BBM untuk menjalankan kewajiban tersebut. "Saya belum mendengar mengenai kebijakannya. Itu kan dari pemerintah ya, himbauannya seperti itu. Kami belum melakukannya. Saya harus cek juga ke internal," ujar External Communication & Social Performance Manager PT Shell Indonesia Sri Wahyu Endah, Senin (26/3). Apabila aturan ini dijalankan dengan konsisten, hal itu akan mengancam keberadaan badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM. Sebab, pemerintah akan memberikan sanksi secara bertahap. tahap pertama, apabila terdapat badan usaha yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, maka pemerintah akan memberikan teguran tertulis. Jika dalam waktu 30 hari teguran tertulis tersebut tidak dihiraukan, pemerintah dapat memberhentikan sementara kegiatan usaha perusahan tersebut untuk jangka waktu paling lama tiga bulan. Apabila tetap tidak dipatuhi, kegiatan usahanya bisa dihentikan sama sekali.