KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 untuk pemberlakuan mandatori B20 untuk semua segmen, baik public service obligation (PSO) maupun non PSO. Pelaksanaan mandatori B20 akan mulai dilakukan pada 1 September 2018. Shell Indonesia pun telah siap melaksanakan mandatori B20 tersebut. External Relations Shell Indonesia Dina Setianto mengatakan Shell Diesel yang telah dijual Shell telah memenuhi mandatori B20. "Shell mendukung program Pemerintah mengenai B20 dan Shell Diesel yang dijual di SPBU kami telah memenuhi Peraturan tersebut," ujar Dina kepada Kontan.co.id pada Jumat (24/8).
Shell dan Pertamina siap melaksanakan penerapan B20
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 untuk pemberlakuan mandatori B20 untuk semua segmen, baik public service obligation (PSO) maupun non PSO. Pelaksanaan mandatori B20 akan mulai dilakukan pada 1 September 2018. Shell Indonesia pun telah siap melaksanakan mandatori B20 tersebut. External Relations Shell Indonesia Dina Setianto mengatakan Shell Diesel yang telah dijual Shell telah memenuhi mandatori B20. "Shell mendukung program Pemerintah mengenai B20 dan Shell Diesel yang dijual di SPBU kami telah memenuhi Peraturan tersebut," ujar Dina kepada Kontan.co.id pada Jumat (24/8).