Shell Indonesia akan Ikut Salurkan Bahan Bakar B35 Pada Tahun 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Shell Indonesia bakal ikut menyalurkan bahan bakar nabati (BBN) B35 pada tahun depan. VP Trading & Supply Shell Indonesia Sendy Soeriaatmadja mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan rencana penyaluran B35 sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Penyaluran ini akan difokuskan di wilayah Jakarta,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (28/12).

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan bakal melaksanakan mandatori penggunaan bahan bakar nabati (BBN) B35 pada 1 Januari 2023. Dengan proyeksi penyaluran Biosolar tahun 2022 sebesar 36.475.050 kiloliter (kL), serta asumsi pertumbuhan permintaan/demand sebesar 3%, pemerintah memperkirakan bahwa penjualan Biosolar di tahun 2023 akan mencapai angka 37.567.411 kiloliter (kl). 


Baca Juga: Bakal Implementasikan Program B35, Begini Kesiapan Pertamina

Dengan perkiraan tersebut, estimasi kebutuhan Biodiesel untuk mendukung implementasi B35 diproyeksi sebesar 13.148.594 kl, atau meningkat sekitar 19% dibandingkan alokasi tahun 2022 sebesar 11.025.604 kl.

Kementerian ESDM sudah menetapkan alokasi Biodiesel tahun 2023 lewat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari - Desember 2023. 

Menurut rencana, penyaluran program Biodiesel tahun 2023 ini didukung oleh 21 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) dengan kapasitas terpasang sebesar 16.653.821 kl. 

Sementara itu, Shell Indonesia ditunjuk sebagai badan usaha bahan bakar minyak dalam penyaluran B35. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 205 Tahun 2022, Shell bakal mendapat pasokan biodiesel sebanyak 49.260 kl dari Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel (BU BBN) bernama PT LDC Indonesia.

“Shell akan melakukan penyaluran BBM dengan B35 sejalan dengan ketentuan pemerintah tentang tenggat waktu pelaksanaan kewajiban tersebut,” tutur Sendy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi