Shell, Total hingga AKR segera naikkan harga BBM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Shell untuk menaikkan harga BBM ternyata diikuti langsung oleh Total dan PT AKR Corporindo. Total Oil dalam suratnya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 21 Mei 2018 mengajukan usulan perubahan harga BBM untuk periode Juni 2018.

Total Oil mengusulkan perubahan harga BBM per 1 Juni 2018 untuk jenis Performance 92 di area Jakarta-Bekasi Tangerang menjadi Rp 9.500-9.600 per liter, wilayah Bogor Rp 9.600 per liter, dan wilayah Bandung Rp 9.650 per liter.

Untuk harga Performance 90 di wilayah Jakarta-Bekasi-Tangerang, Shell mengusulkan harganya menjadi Rp 8.500 per liter dan wilayah Bandung akan dipatok seharga Rp 8.600 per liter.


Total juga mengajukan perubahan untuk Performance Diesel di wilayah Jakarta-Bekasi-Tangerang menjadi sebesar Rp 10.750-Rp 10.800 per liter. Wilayah Bogor seharga Rp 10.800 per liter, dan wilayah Bandung seharga Rp 10.900 per liter.

Selain Total Oil, AKR Corporindo juga ternyata telah mengajukan usulan perubahan harga BBM kepada Menteri ESDM. Hal tersebut diungkapkan oleh Ricardo Silaen, Head of Investor Relation AKR yang mengatakan Perseroan telah mengajukan usulan perubahan harga kepada Menteri ESDM karena harga minyak yang terus menanjak.

Namun berbeda dengan Total Oil, perubahan harga yang diajukan oleh AKR hanya untuk produk BBM Ron 92. Namun Ricardo masih enggan menyebut besaran kenaikan harga untuk ROn 92 yang diajukan oleh AKR.

"Kami sudah mengajukan kenaikan harga. (Berapanya) Jangan mendahului Menteri lah,"kata Ricardo pada Jumat (25/5).

Biarpun begitu Ricardo memastikan kenaikan harga BBM yang diajukan oleh AKR tidak akan melebihi margin yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan margin untuk BBM non subsidi maksimal hanya 10%. "Kan peraturannya 10%, masih dikordinat,"ungkap Ricardo.

Lebih lanjut Ricardo berharap pengajuan perubahan harga yang diajukan oleh AKR bisa disetujui segera oleh Menteri ESDM. "Peraturannya 10 hari kerja. Mungkin sekitar 10 hari kerja,, Karena kami minta tanggal efektif di-approve (tanggal) 10,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto