JAKARTA. Sengketa merek Park Regis antara Sheraton International LLC, Sheraton International IP ILC, dan Starwood Hotels & Resort dengan perusahaan asal Australia, Staywell Hospitality Group Ptd Ltd telah diputuskan di pengadilan. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan merek Park Regis dicabut dari pendaftaran merek di Indonesia. Sebab merek ini memiliki kesamaan dengan merek St Regis milik Sheraton. "Mengabulkan gugatan penggugat (Sheraton) seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wiwiek Suhartono, Kamis (31/3). Merek Park Regis Staywell Hospitality Group Ptd Ltd pun resmi dibatalkan dari daftar merek di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Saat ini merek Park Regis digunakan di jaringan hotel milik Staywell di Jakarta, Bali, dan daerah lainnya.
Sheraton menang sengketa merek Regis
JAKARTA. Sengketa merek Park Regis antara Sheraton International LLC, Sheraton International IP ILC, dan Starwood Hotels & Resort dengan perusahaan asal Australia, Staywell Hospitality Group Ptd Ltd telah diputuskan di pengadilan. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan merek Park Regis dicabut dari pendaftaran merek di Indonesia. Sebab merek ini memiliki kesamaan dengan merek St Regis milik Sheraton. "Mengabulkan gugatan penggugat (Sheraton) seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wiwiek Suhartono, Kamis (31/3). Merek Park Regis Staywell Hospitality Group Ptd Ltd pun resmi dibatalkan dari daftar merek di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Saat ini merek Park Regis digunakan di jaringan hotel milik Staywell di Jakarta, Bali, dan daerah lainnya.