Shopee Pastikan Konsumen Bebas Pilih Jasa Pengiriman Barang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya praktik monopoli layanan jasa pengiriman di Shopee.

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Christin Djuarto mengatakan, setiap konsumen atau pelanggan dalam melakukan transaksi di aplikasi Shopee berhak memilih jasa layanan kirim atau kurir yang tersedia.

Sehingga, kata dia, layanan logistik tersebut dapat ditentukan oleh para pengguna bukan dari pihaknya.


"Kalau yang itu kan sebenarnya temen-temen semua tahu kan, karena belanja di Shopee juga kan? Misalnya belanja Shopee, kan bisa dilihat kalau abis belanja mau logistik yang mana, terus bisa diubah juga,” kata Christin kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

Baca Juga: Dugaan Monopoli Jasa Kurir di E-Commerce Masuk Tahap Akhir

Terlepas dari bantahannya itu, Shopee Indonesia sedang berdiskusi dengan KPPU untuk membuat fakta integritas. Selanjutnya, berdasarkan jadwal akan ada agenda penandatangan Pakta Integritas antara Shopee bersama KPPU pada tanggal 2 Juli 2024.

"Nah sebenarnya kita sudah berdiskusi dengan KPPU juga, masukan-masukannya sudah kita terima juga. Kita sudah diskusi juga poin-poin pakta integritasnya secara detail, nanti ditunggu tanggal 2 Juli," ungkapnya.

Christin melanjutkan, upaya dari KPPU ini merupakan niat baik karena mampu mengevaluasi kinerja Shopee serta memperbaiki layanan pengiriman ke depannya.

"Kita sebenarnya dari Shopee mau berterimakasih kepada KPPU untuk masukan-masukannya. Nah ke depannya kita akan selalu membuat layanan kita makin bagus,” ujarnya.

Baca Juga: KPPU Akan Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman Shopee pada 2 Juli

Untuk diketahui, polemik dugaan monopoli layanan jasa pengiriman (kurir) di platform eCommerce Shopee memasuki babak baru.

Dalam sidang, PT Shopee International Indonesia (terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (terlapor II) mengajukan permohonan perubahan perilaku atas perkara nomor 04/KPPU-I/2024.

Dalam sidang, kedua terlapor menyampaikan tanggapan atas poin-poin pakta integritas perubahan perilaku. Penyampaian tanggapan itu dilakukan secara tertulis. 

kedua terlapor diduga melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee. 

Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1999. 

Baca Juga: Dugaan Monopoli Jasa Kurir di E-commerce Sulit Dibuktikan, Ini Sebabnya

Temuan dugaan tersebut di antaranya, sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh terlapor I untuk memprioritaskan terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer). 

Kemudian, perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh Shopee dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller.  

Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Shopee karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik.  

Namun terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal. 

Baca Juga: KPPU Menyelisik Shopee Soal Diskriminasi Jasa Kurir

Berdasarkan hal tersebut, Shopee diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard seller.  

Temuan berikutnya adalah penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto