KONTAN.CO.ID - Shopee dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalin kerjasama strategis untuk memfasilitasi pengajuan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Inisiatif melalui fitur Shopee Barokah ini untuk mendukung para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mendapatkan sertifikasi halal. "Lewat kerjasama ini, Shopee ingin membantu UMKM di Shopee agar mendapat sertifikasi halal dan memastikan produknya terpercaya dan terjamin kepada pembeli kita," ujar Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja dalam penandantanganan MoU Shopee dan BPJPH di Jakarta, Rabu (3/4).
Handhika menyambut baik kerjasama yang dijalin dengan BPJPH untuk kemajuan industri halal Indonesia melalui
e-commerce. Menurutnya, inisiatif ini adalah bentuk komitmen berkelanjutan yang mempermudah para penjual di Shopee agar juga dapat berdaya saing dalam industri halal.
Baca Juga: BPJPH Buka Ratusan Layanan Lokasi Pendaftaran Sertifkat Halal Gratis, Ini Cara Daftar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengapresiasi inisiatif Shopee yang turut mendukung percepatan program Sertifikasi Halal bagi UMKM di Indonesia bersama BPJPH. Lewat kerjasama ini, Aqil mengapresiasi banyak pihak untuk mengedukasi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah memiliki label halal dalam produknya. "Sertifikasi Halal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sektor halal yang sangat signifikan, karena konsumen Indonesia mayoritas muslim yang pasti mengkonsumsi produk halal," katanya. "Saya kira Shopee mampu mengajak pelaku usaha UMKM untuk terlibat di dalam penjualan produk-produk halal melalui aplikasi Shopee Barokah, sehingga konsumen banyak pilihan," imbuh dia. Mulai 3 April 2024, Seller Center Shopee sudah terintegrasi dengan sistem SIHALAL BPJPH yang dapat digunakan untuk mengajukan sertifikasi halal.
Baca Juga: BPJPH Jelaskan Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia pada Sidang WTO Berikut langkah mudah yang dapat dilakukan untuk memulai pendaftaran sertifikasi halal: 1. Di Seller Center Shopee, pilih “Produk” dan klik “Pengaturan Produk”. 2. Pilih “Manajemen Sertifikasi Halal” dan klik “Tambah Sertifikasi”. Akan muncul notifikasi “Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee” untuk meminta persetujuan Penjual.
3. Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL. Penjual dapat memulai pengajuan Sertifikasi Halal sesuai dengan ketentuan yang ada. Fitur ini menambah ragam dukungan Shopee bagi pengguna dalam untuk memiliki gaya hidup Islami yang mudah. Sebelumnya Shopee telah memperkenalkan Shopee Barokah yang menjadi rumah berbagai fitur pendukung termasuk akses jadwal salat, Al-Qur’an digital, serta kurasi produk terjamin halal yang telah mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Jane Aprilyani