KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Rabu, 4 Oktober 2023, tepatnya pukul 22.00 WIB Shopee Indonesia secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border di platformnya. Langkah ini diambil Shopee sebagai penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020. Sebelumnya, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan menurut pihak Shopee juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
Shopee Indonesia Hentikan Penjualan Cross Border di Platformnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Rabu, 4 Oktober 2023, tepatnya pukul 22.00 WIB Shopee Indonesia secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border di platformnya. Langkah ini diambil Shopee sebagai penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020. Sebelumnya, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan menurut pihak Shopee juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.