KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah kewajiban kantor perwakilan bagi Penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri. Hal itu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi konsumen. Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan, sehubungan dengan regulasi Permendag Nomor 50/2020, pihaknya masih akan terus mengkaji lebih lanjut lagi dan terbuka atas ruang diskusi dengan Kemendag.
Shopee: Kami telah memiliki kantor di Jakarta sejak awal beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah kewajiban kantor perwakilan bagi Penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri. Hal itu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi konsumen. Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan, sehubungan dengan regulasi Permendag Nomor 50/2020, pihaknya masih akan terus mengkaji lebih lanjut lagi dan terbuka atas ruang diskusi dengan Kemendag.