Short Selling Berlaku Oktober 2025, BEI Siapkan 3–5 Saham LQ45 di Tahap Awal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kembali transaksi short selling secara bertahap mulai Oktober 2026. Pada tahap awal, saham yang dapat ditransaksikan tidak mencakup seluruh anggota LQ45.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kelompok LQ45 akan menjadi acuan dalam menentukan saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. Namun, tidak seluruh saham dalam indeks tersebut akan masuk daftar.

“Nanti mungkin ada tiga atau lima atau berapa nanti akan diterbitkan. Karena ini kan baru tahapan yang sangat awal. Kita semuanya butuh proses pembelajaran. Kita juga harus melihat bagaimana respon dan reaksi pasar,” katanya, Rabu (16/9/2026). 


Baca Juga: BEI Kembali Terapkan Short Selling, Analis Ingatkan Risiko Pasar

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 14 September 2026, BEI mengumumkan pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling tersebut mulai berlaku pada 15 September 2026.

BEI bakal menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Daftar tersebut akan diterbitkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 Bursa Efek Indonesia Firza Rizqi Putra menegaskan selama 15–28 September 2026, tidak ada daftar saham short selling sebagaimana pengumuman BEI. 

“15 September 2026 menandakan batas akhir penundaan karena OJK tidak lagi menunda short selling. Perdagangan dapat dilakukan pada 1 Oktober 2026,” jelas saat dihubungi Kontan, Rabu (16/9/2026). 

Baca Juga: Ini Alasan OJK dan BEI Buka Implementasi Short Selling Penuh di Oktober 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News