Short Selling Diaktifkan Kembali, BEI Incar Kenaikan Transaksi 3%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap kehadiran mekanisme short selling bisa meningkatkan likuiditas di pasar saham. Pada tahap awal, BEI mengincar ada kenaikan transaksi atau likuiditas sebesar 3%. 

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia Firza Rizqi Putra menjelaskan di global, kehadiran short selling dapat menambah likuiditas sekitar 5%–10% di pasar saham. 

"Pada tahap awal ini, kami harapkan dengan adanya implementasi intraday short selling ada kenaikan likuiditas sebesar 3%," ujar Firza, Kamis (3/19). 


Seperti diketahui, BEI mengeluarkan dua peraturan tentang short selling yaitu Peraturan Nomor II-H dan Nomor III-I. Kedua aturan tersebut dikeluarkan pada 1 Oktober 2024 dan resmi berlaku pada 3 Oktober 2024. 

Baca Juga: 23 Anggota Bursa Minat Jadi Penyedia Short Selling, Ada Broker Jumbo

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan dengan diberlakukannya Peraturan BEI Nomor II-H dan III-I, maka perdagangan short selling sudah bisa ditransaksikan. 

"Secara praktis per hari ini short selling sudah berlaku, tetapi sampai saat ini belum ada anggota bursa yang mengajukan permohonan lisensi short selling," ucap Jeffrey. 

Dalam pipeline BEI ada 23 anggota bursa yang menyatakan minatnya untuk menjadi penyedia layanan short selling. Diharapkan pada akhir tahun ini, sudah ada anggota bursa yang memperoleh izin. 

"Jika lancar, akhir tahun ini sudah ada anggota bursa yang mendapatkan izin sehingga paling tidak di kuartal I-2025 sudah ada yang bisa transaksi short selling," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati