Shortfall Pajak 2026 Diperkirakan Rp 188 Triliun, CITA Kritik Strategi Pemerintah



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Potensi penerimaan pajak tahun 2026 dinilai masih menghadapi tekanan meski realisasi hingga pertengahan Juni menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar  memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir Juni akan mencapai sekitar 41-42% dari target tahunan, namun tetap menyisakan risiko shortfall yang cukup besar.

Menurut Fajry, capaian penerimaan pajak pada pertengahan Juni memang sedikit lebih tinggi dibandingkan realisasi akhir Mei yang sebesar 35,39% dari target. Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menilai kondisi akhir bulan karena pola pembayaran pajak umumnya terkonsentrasi pada penghujung bulan.


Baca Juga: KSPN Soroti Tiga PR Satgas PHK agar Efektif Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

"Secara historis, dari bulan Mei ke Juni bisa naik 6-7%. Jadi akhir bulan Juni seharusnya bisa 41-42%," ujar Fajry kepada Kontan, Minggu (28/6).

Dengan proyeksi tersebut, ia memperkirakan potensi kekurangan penerimaan pajak atau shortfall pada akhir tahun masih berada di kisaran Rp 141,5 triliun hingga Rp 188,6 triliun.

Meski kondisi tersebut dinilai lebih baik dibandingkan kuartal I-2026, Fajry mengkritik langkah pemerintah dalam mengantisipasi potensi shortfall. Ia menilai strategi yang ditempuh lebih bersifat administratif dibandingkan teknokratis.

Menurutnya, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memperlambat proses restitusi pajak milik wajib pajak.

"Restitusi mereka ditahan atas perintah atasan. Padahal, di awal tahun, kita masih ingat ada ancaman dari Menkeu terhadap pegawai pajak terkait restitusi," katanya.  

Fajry juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan yang dinilai menyalahkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait lambatnya restitusi.

Ia berpendapat bahwa keterlambatan restitusi merupakan kebijakan yang berlaku secara luas, bukan persoalan individu pegawai di lapangan.

Selain restitusi, Fajry menilai pemerintah juga semakin mengandalkan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk mengejar penerimaan.

Berdasarkan data DJP, sebanyak 250.000 SP2DK telah diterbitkan hingga pertengahan tahun. Melihat tren yang biasanya meningkat menjelang akhir tahun, Fajry memperkirakan jumlah SP2DK tahun ini berpotensi menjadi yang tertinggi sejak pandemi COVID-19.

Sebagai perbandingan, jumlah SP2DK yang diterbitkan DJP pada 2022 mencapai 525.683 surat, kemudian turun menjadi 387.089 surat pada 2023, sebelum kembali meningkat menjadi 532.919 surat pada 2024.

Menurut Fajry, peningkatan jumlah SP2DK perlu dicermati agar tidak semata-mata didorong target fiskal.

"Yang kita takutkan, peningkatan SP2DK ini akibat dorongan fiskal, bukan peningkatan kepatuhan, sehingga wajib pajak telah patuh merasa dicari-cari kesalahannya oleh wajib pajak," imbuh Fajry.

Ia mengingatkan bahwa pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Menurut Fajry, dibandingkan menaikkan tarif pajak melalui kebijakan yang jelas, langkah seperti menahan restitusi maupun meningkatkan pemeriksaan melalui SP2DK justru menciptakan beban sekaligus ketidakpastian bagi pelaku usaha.

"Kalau kenaikan tarif, ada kenaikan beban namun ada kepastian karena ada aturan dan kebijakannya. Sedangkan kedua cara yang diambil pemerintah ini, menaikkan beban dan ketidakpastian," katanya.

Ia menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi persepsi investor, khususnya perusahaan multinasional yang membutuhkan kepastian dalam berusaha.

"Ini akan berdampak pada dunia usaha dan investasi, terutama perusahaan multinasional. Ini bisa menjadi catatan negatif bagi investor asing, padahal dari investasi inilah tercipta lapangan kerja yang berkualitas," pungkas Fajry. 

Baca Juga: Leads Property: Stimulus Rumah Subsidi Belum Berdampak Signifikan ke Penjualan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News