Shortfall pajak diprediksi mencapai Rp 388,5 triliun, apa penyebabnya?



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan shortfall atau selisih kurang antara realisasi dan target penerimaan pajak pada tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 388,5 triliun.

Sesuai Peraturan Presiden No.54/2020, outlook penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp 1.254,1 triliun atau hanya 76,3% dari target awal di APBN 2020 senilai Rp 1.642,6 triliun. Outlook tersebut mengalami penurunan 5,9% dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp 1.332,1 triliun.

“Ini artinya tumbuh negatif 5,9% dari realisasi tahun lalu, shortfall-nya Rp 388,5 triliun,” katanya saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI melalui konferensi video, Kamis (30/4).


Baca Juga: Menkeu: Tetap waspada, masa terburuk kepanikan pasar keuangan sudah berlalu

Sri Mulyani menegaskan outlook tersebut sudah diperhitungkan dengan detail. Ada sejumlah aspek atau kondisi yang diperkirakan memengaruhi kinerja penerimaan pajak pada tahun ini.

Pertama, dampak penurunan ekonomi dan perang harga minyak. Kedua, fasilitas atau insentif pajak tahap II (PMK 23/2020) yang diestimasi senilai Rp13,86 triliun.

Ketiga, relaksasi pajak tambahan karena rencana perluasan stimulus kepada pelaku usaha senilai Rp 70,3 triliun. Serta keempat, pengurangan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% yang diperkirakan berdampak pada pada penerimaan senilai Rp20 triliun.

Kelima, potensi penundaan PPh dividen jika RUU Omnibus Law Perpajakan disahkan senilai Rp 9,1 triliun. “Ini kita hitung sudah cukup detail. Yang tidak bisa kita antisipasi adalah growth atau perekonomian itu sendiri,” imbuhnya.

Secara total, Sri Mulyani mengatakan outlook pendapatan negara diperkirakan hanya mencapai Rp 1.760 triliun, turun dari target dalam APBN 2020 yang senilai Rp 2.233 triliun.

Baca Juga: Batal 0%, PPh UMKM ditanggung pemerintah selama 6 bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat