Shortfall perpajakan mungkin Rp 219 triliun lebih



JAKARTA. Selisih antara realisasi penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) dengan target tahun ini atawa shortfall penerimaan perpajakan terancam melebar dari perkiraan pemerintah yang sebesar Rp 219 triliun. Sebab, hingga akhir November 2016, realisasi penerimaan perpajakan, masih jauh dari penerimaan perpajakan yang diinginkan pemerintah di akhir tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap penerimaan rutin dari pajak dan bea cukai yang dapat diperoleh hingga akhir tahun.

Dia memperkirakan, ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 143 triliun-Rp 144 triliun di Desember ini. Angka tersebut bersumber dari penerimaan rutin di bulan ini yang diperkirakan sebesar Rp 101 triliun-Rp 102 triliun.


Selain itu, angka tersebut juga diperoleh dari penerimaan pajak dari uang tebusan tax amnesty dan extra effort bulan ini yang diperkirakan mencapai Rp 42 triliun.

Untuk penerimaan bea cukai, dia mengaku Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu terus melakukan pemantauan terutama pada penerimaan cukai hasil tembakau sebagai sumber utama yang akan dipereroleh di akhir tahun. Hal ini berkaitan dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang mulai berlaku awal tahun depan.

"Kami sudah mengidentifikasi berapa kira-kira bisa diperoleh sampai akhir tahun, berdasarkan usulan Keputusan Menteri keuangan mengenai tarif cukainya. Meskipun ada shortfall, tidak akan besar," kata Sri Mulyani usai acara Seminar Economic Outlook 2017 di Menara Mandiri, Jumat (9/12). Namun, dia tidak menyebutkan perkiraan penerimaan bea cukai di Desember ini.

Untuk diketahui, pemerintah menginginkan capaian penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) di akhir tahun sebesar Rp 1.320,2 triliun. Angka yang dinginkan pemerintah tersebut telah memperhitungkan shortfall yang diperkirakan sebesar Rp 219 triliun untuk menjaga defisit berada di level 2,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun berdasarkan data Kemkeu, realisasi penerimaan pajak per 30 November 2016 mencapai Rp 965 triliun. Sementara realisasi penerimaan bea cukai pada periode tersebut baru mencapai Rp 133,5 triliun.

Dengan demikian, penerimaan perpajakan saja per akhir November 2016 baru mencapai Rp 1.098,5 triliun. Artinya, penerimaan perpajakan yang harus dipenuhi pemerintah di bulan Desember sebesar Rp 221,7 triliun.

Jika Menkeu memperkirakan penerimaan pajak di bulan Desember ini mencapai Rp 143 triliun-Rp 144 triliun maka pemerintah harus bisa menambal dari penerimaan bea cukai sebesar Rp 77,7 triliun-Rp 78,7 triliun, jumlah tersebut jauh di atas penerimaan rata-rata bulanan penerimaan bea cukai yang hanya sekitar Rp 12 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia