KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Penutupan pemerintahan AS alias shutdown menyebabkan Securities & Exchange Committee (SEC) menghentikan proses peninjauan initial public offering (IPO). Meski demikian, beberapa perusahaan tetap bisa melantai di bursa dengan memanfaatkan celah hukum berupa aturan 20 hari, yang memungkinkan pendaftaran IPO tetap mendapat izin efektif tanpa persetujuan langsung SEC. SEC mengaku harus menghentikan sementara proses peninjauan IPO karena shutdown AS yang sudah berlangsung selama tiga minggu. Berdasarkan rencana darurat, SEC memberhentikan lebih dari 90% stafnya dan hanya menyisakan sekitar 390 pegawai untuk menangani tugas penting, seperti pengawasan pasar dan penegakan hukum. Baca Juga: Efek Shutdown, AS Rugi US$ 15 Miliar per Minggu
Shutdown, Perusahaan yang IPO Bisa Manfaatkan Celah Regulasi
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Penutupan pemerintahan AS alias shutdown menyebabkan Securities & Exchange Committee (SEC) menghentikan proses peninjauan initial public offering (IPO). Meski demikian, beberapa perusahaan tetap bisa melantai di bursa dengan memanfaatkan celah hukum berupa aturan 20 hari, yang memungkinkan pendaftaran IPO tetap mendapat izin efektif tanpa persetujuan langsung SEC. SEC mengaku harus menghentikan sementara proses peninjauan IPO karena shutdown AS yang sudah berlangsung selama tiga minggu. Berdasarkan rencana darurat, SEC memberhentikan lebih dari 90% stafnya dan hanya menyisakan sekitar 390 pegawai untuk menangani tugas penting, seperti pengawasan pasar dan penegakan hukum. Baca Juga: Efek Shutdown, AS Rugi US$ 15 Miliar per Minggu