JAKARTA. Sengketa PT Pukuafu Indah dengan Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) kian memanas. Yang terbaru, Singapore International Arbitration Centre (SIAC) memutuskan bahwa Pukuafu telah melanggar komitmen kontraknya untuk tidak mengajukan gugatan terhadap Newmont Mining Corporation dan anak usahanya ke pengadilan di Indonesia. SIAC mengeluarkan keputusan tersebut pada 7 April lalu. Blake Rhodes, Vice President & Deputy General Counsel Newmont Mining Corporation jelas menyambut antusias putusan SIAC itu. Ia berharap Pukuafu patuh atas putusan SIAC tersebut dengan menghentikan gugatan-gugatan hukum di Indonesia. "Kami juga meminta mereka membayar ganti rugi sebesar US$ 11 juta untuk mengganti biaya yang telah kami keluarkan," ujar Blake, dalam siaran persnya, kemarin.
SIAC larang Pukuafu lanjutkan gugatan
JAKARTA. Sengketa PT Pukuafu Indah dengan Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) kian memanas. Yang terbaru, Singapore International Arbitration Centre (SIAC) memutuskan bahwa Pukuafu telah melanggar komitmen kontraknya untuk tidak mengajukan gugatan terhadap Newmont Mining Corporation dan anak usahanya ke pengadilan di Indonesia. SIAC mengeluarkan keputusan tersebut pada 7 April lalu. Blake Rhodes, Vice President & Deputy General Counsel Newmont Mining Corporation jelas menyambut antusias putusan SIAC itu. Ia berharap Pukuafu patuh atas putusan SIAC tersebut dengan menghentikan gugatan-gugatan hukum di Indonesia. "Kami juga meminta mereka membayar ganti rugi sebesar US$ 11 juta untuk mengganti biaya yang telah kami keluarkan," ujar Blake, dalam siaran persnya, kemarin.