JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalin kerja sama dengan enam kantor akuntan publik (KAP). Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung fungsi, tugas dan wewenang LPS terutama dalam penjaminan dan resolusi bank. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, kerja sama dengan KAP dimaksudkan untuk membantu LPS dalam menangani bank gagal. Hal ini ditengarai karena minimnya karyawan LPS yang hanya sekitar 220 orang. “Kita bisa mengerahkan KAP, karena kalau kita melihat LPS ini ramping karyawannya, hanya sekitar 220 orang dan divisi yang melakukan resolusi bank gagal hanya 35 orang,” katanya, Jumat (20/5).
Siaga hadapi krisis, LPS gandeng 6 KAP
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalin kerja sama dengan enam kantor akuntan publik (KAP). Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung fungsi, tugas dan wewenang LPS terutama dalam penjaminan dan resolusi bank. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, kerja sama dengan KAP dimaksudkan untuk membantu LPS dalam menangani bank gagal. Hal ini ditengarai karena minimnya karyawan LPS yang hanya sekitar 220 orang. “Kita bisa mengerahkan KAP, karena kalau kita melihat LPS ini ramping karyawannya, hanya sekitar 220 orang dan divisi yang melakukan resolusi bank gagal hanya 35 orang,” katanya, Jumat (20/5).