KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XII DPR RI meminta pelaku usaha perkebunan dan pemilik lahan luas untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah antisipasi awal mutlak diperlukan menyusul meluasnya titik panas di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra mengatakan, seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peringatan tersebut disampaikan menyusul terjadinya karhutla di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan, termasuk Jambi, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Ia mencontohkan kondisi di Jambi, tempat luas karhutla sejak 1 Januari hingga 13 September 2026 telah mencapai sekitar 2.975 hektare, dengan 134 titik panas dan empat titik api yang menjadi perhatian. Menurutnya, kondisi di Jambi menggambarkan ancaman serupa yang dihadapi berbagai daerah sehingga pencegahan dan penanganan tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran meluas.
Siaga Karhutla, DPR Minta Perusahaan Pemilik Lahan Luas Siapkan Mobil Tangki
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XII DPR RI meminta pelaku usaha perkebunan dan pemilik lahan luas untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah antisipasi awal mutlak diperlukan menyusul meluasnya titik panas di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra mengatakan, seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peringatan tersebut disampaikan menyusul terjadinya karhutla di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan, termasuk Jambi, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Ia mencontohkan kondisi di Jambi, tempat luas karhutla sejak 1 Januari hingga 13 September 2026 telah mencapai sekitar 2.975 hektare, dengan 134 titik panas dan empat titik api yang menjadi perhatian. Menurutnya, kondisi di Jambi menggambarkan ancaman serupa yang dihadapi berbagai daerah sehingga pencegahan dan penanganan tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran meluas.