JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memberi kesaksian, Kamis (4/2) siang ini. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014. Basuki juga akan memberi kesaksian terhadap terdakwa kasus UPS, Alex Usman. Alex sebelumnya merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Meskipun bersaksi untuk anak buahnya, Basuki mengatakan, kesaksiannya untuk memberatkan terdakwa. Bahkan, dia berjanji bakal membongkar kasus ini yang memungkinkan kemunculan tersangka baru. "Makanya jaksa pengin saya menguatkan itu. Setelah itu, bisa ada tersangka baru, saya kira," kata Basuki beberapa waktu lalu. Selama ini, Basuki tak pernah menyebut pihak-pihak yang kemungkinan akan menjadi tersangka baru. Basuki lebih banyak beradu argumen dengan saksi lainnya, Abraham "Lulung" Lunggana yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Namun, beberapa kali ia mengucap nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah serta mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun. Beberapa waktu lalu, Basuki kaget mengetahui kesaksian Lasro di pengadilan Tipikor. Pada kesaksiannya, Lasro sempat menyebut nama Saefullah yang berkomunikasi dengan Alex. Basuki merasa dibohongi oleh Lasro yang sebelumnya mengaku kecolongan anggaran pengadaan UPS. Akibatnya, Basuki pun menjadikan staf Lasro. "Makanya begitu dengar kesaksian di pengadilan, saya jadi tahu ternyata Kepala Dinas Pendidikan yang lama termasuk Sekda tahu lho. Kan di pengadilan ngomong," kata Basuki. Di sisi lain, Basuki mengaku siap dikonfrontir dengan Saefullah, Lasro, Lulung, dan lainnya. Pada persidangan itu, Basuki menegaskan akan menceritakan kronologi munculnya berbagai anggaran siluman pada APBD Perubahan 2014. Di sisi lain, dirinya-lah yang melaporkan kasus pengadaan UPS ini kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Saya akan ceritakan sesuai laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Bagaimana yang tidak ada di dalam KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara) bisa muncul gitu lho," kata Basuki. Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan beberapa tersangka selain Alex Usman. Dari pihak eksekutif, ada Zaenal Soleman. Saat pengadaan, Zaenal menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014. Beberapa pihak terkait sudah dipanggil untuk bersaksi pada kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 81,4 miliar tersebut. Seperti mantan Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, Lulung, Saefullah, Lasro Marbun, dan lain-lain. (Kurnia Sari Aziza) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto