JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9) siang. Pledoi ini merupakan tanggapan Anas atas tuntutan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. "Iya, sesuai agenda nanti jam 13.00 WIB, baik Mas Anas atau penasihat hukum akan membacakan pledoi," kata salah seorang pengacara Anas, Handika Honggowongso, melalui pesan singkat.
Siang ini Anas bacakan pledoi
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9) siang. Pledoi ini merupakan tanggapan Anas atas tuntutan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. "Iya, sesuai agenda nanti jam 13.00 WIB, baik Mas Anas atau penasihat hukum akan membacakan pledoi," kata salah seorang pengacara Anas, Handika Honggowongso, melalui pesan singkat.