KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, Senin (26/3). Novanto tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Pria dengan rompi oranye tahanan KPK itu belum mau berkomentar seputar pemeriksaannya. "Nanti saja, diperiksa dulu," kata mantan Ketua DPR itu kepada wartawan, Senin siang. Selain Novanto, dalam kasus e-KTP, KPK hari memanggil pengusaha Made Oka Masagung. Made Oka sudah lebih dulu tiba di KPK. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5% bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah US$ 3,8 juta yang diteruskan kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Siang ini, KPK periksa Setya Novanto dan pengusaha Made Oka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, Senin (26/3). Novanto tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Pria dengan rompi oranye tahanan KPK itu belum mau berkomentar seputar pemeriksaannya. "Nanti saja, diperiksa dulu," kata mantan Ketua DPR itu kepada wartawan, Senin siang. Selain Novanto, dalam kasus e-KTP, KPK hari memanggil pengusaha Made Oka Masagung. Made Oka sudah lebih dulu tiba di KPK. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5% bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah US$ 3,8 juta yang diteruskan kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.