JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membacakan putusan dugaan persengkongkolan proyek jalan nasional di Sulawesi Barat. KPPU megagendakan pembacaan putusan itu pada siang hari ini di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat. "Berdasarkan jadwal pukul 14.00 WIB," ujar Kepala Humas KPPU Mohammad Reza, Kamis (19/6). Wasit persaingan usaha ini akan memutuskan apakah ada pelanggaran terhadap pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, tahun anggaran 2012. Dugaan persengkongkolan ini telah mulai ditelusuri KPPU sejak akhir tahun 2013 berdasarkan laporan masyarakat. Yang menjadi terlapor dari praktik ini adalah panitia tender wilayah I dan panitia tender wilayah II. Kedua terlapor itu masing-masing berasal dari Balai Besar Jalan, PT Passokang selaku rekanan, PT Aphasko Utamajaya, PT Usaha Subur Sejahtera, PT Sabar Jaya Pratama, PT Putra Jaya, PT Latanindo Graha Persada, PT Bukit Bahari Indah serta PT Duta Indah Pratama Mamuju.
Siang ini, KPPU putus persengkololan tender Sulbar
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membacakan putusan dugaan persengkongkolan proyek jalan nasional di Sulawesi Barat. KPPU megagendakan pembacaan putusan itu pada siang hari ini di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat. "Berdasarkan jadwal pukul 14.00 WIB," ujar Kepala Humas KPPU Mohammad Reza, Kamis (19/6). Wasit persaingan usaha ini akan memutuskan apakah ada pelanggaran terhadap pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, tahun anggaran 2012. Dugaan persengkongkolan ini telah mulai ditelusuri KPPU sejak akhir tahun 2013 berdasarkan laporan masyarakat. Yang menjadi terlapor dari praktik ini adalah panitia tender wilayah I dan panitia tender wilayah II. Kedua terlapor itu masing-masing berasal dari Balai Besar Jalan, PT Passokang selaku rekanan, PT Aphasko Utamajaya, PT Usaha Subur Sejahtera, PT Sabar Jaya Pratama, PT Putra Jaya, PT Latanindo Graha Persada, PT Bukit Bahari Indah serta PT Duta Indah Pratama Mamuju.