JAKARTA.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini akan memutus sengketa kepailitan antara pembeli dengan pengembang apartemen Dukuh Golf, PT Megacity Development. "Benar hari ini akan ada putusan terkait permohonan kepailitan PT Megacity Development," kata Davidson, kuasa hukum konsumen, Kamis (24/6). Kasus ini bermula ketika sembilan orang pembeli apartemen mengajukan permohonan kepailitan Megacity Development ke Pengadilan Niaga Jakpus. Konsumen menggugat karena pengembang tidak kunjung memenuhi janjinya untuk segera menyelesaikan pembangunan apartemen Dukuh Golf. Padahal para pembeli itu telah melunasi kewajiban seluruh pembayaran terkait perjanjian jual beli apartemen. Para pembeli sudah mengirim surat somasi atau peringatan kepada Megacity pada 25 Januari 2010, 8 Februari 2010, dan 8 Maret 2010. Dalam somasi itu, selain menjelaskan pengakhiran perjanjian, mereka juga menuntut pengembalian kewajiban yang sudah dibayar.
Siang Ini, Nasib Pengembang Dukuh Golf Ditentukan
JAKARTA.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini akan memutus sengketa kepailitan antara pembeli dengan pengembang apartemen Dukuh Golf, PT Megacity Development. "Benar hari ini akan ada putusan terkait permohonan kepailitan PT Megacity Development," kata Davidson, kuasa hukum konsumen, Kamis (24/6). Kasus ini bermula ketika sembilan orang pembeli apartemen mengajukan permohonan kepailitan Megacity Development ke Pengadilan Niaga Jakpus. Konsumen menggugat karena pengembang tidak kunjung memenuhi janjinya untuk segera menyelesaikan pembangunan apartemen Dukuh Golf. Padahal para pembeli itu telah melunasi kewajiban seluruh pembayaran terkait perjanjian jual beli apartemen. Para pembeli sudah mengirim surat somasi atau peringatan kepada Megacity pada 25 Januari 2010, 8 Februari 2010, dan 8 Maret 2010. Dalam somasi itu, selain menjelaskan pengakhiran perjanjian, mereka juga menuntut pengembalian kewajiban yang sudah dibayar.