KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/11/2023) pukul 11.00 WIB. Adapun gugatan praperadilan dilayangkan Syahrul Yasin Limpo lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Antirasuah itu. "Jadwal jam 11. Tentu menunggu kehadiran para pihak," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin.
Permohonan praperadilan SYL teregister dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, politikus Partai Nasdem itu menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca Juga: Firli Bahuri akan Didampingi Tim Biro Hukum Saat Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, pihaknya akan diwakili Tim Biro Hukum dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel. Ali menyebut, pihaknya sudah memastikan semua penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan telah sesuai hukum acara yang berlaku. Karena itu, kata Ali, KPK yakin gugatan praperadilan yang diajukan SYL akan kandas. "Kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," tutur Ali. Diketahui, SYL resmi diumumkan menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus korupsi di Kementan pada 13 Oktober lalu. KPK menduga, SYL memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan. Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah SYL disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS. Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati SYL, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Baca Juga: Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Bareskrim Periksa SYL dan 2 Saksi Lainnya Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.
Karena perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Khusus untuk SYL, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"PN Jaksel Bakal Gelar Sidang Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Siang Ini" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .