JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terus berlanjut. Setelah pembahasan di tingkat panja harmonisasi selesai, revisi tersebut akan dibawa ke sidang paripurna pada Kamis (11/2) siang, untuk ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI. "Paripurna langsung bersurat menyurat ke Presiden. Ampres (amanat presiden) keluar ada penugasan, akan dibentuk pansus atau panja," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
Siang Ini, Revisi UU KPK diputuskan di Paripurna
JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terus berlanjut. Setelah pembahasan di tingkat panja harmonisasi selesai, revisi tersebut akan dibawa ke sidang paripurna pada Kamis (11/2) siang, untuk ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI. "Paripurna langsung bersurat menyurat ke Presiden. Ampres (amanat presiden) keluar ada penugasan, akan dibentuk pansus atau panja," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).