Siang ini, sidang praperadilan BG kembali digelar



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) berjanji untuk menghadiri sidang prapradilan yang diajukan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, Senin (9/2) hari ini.

Demikian dikatakan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Minggu (8/2).

Menurut Priharsa, pihaknya yang akan diwakili biro hukum siap memberikan argumen-argumen di hadapan Hakim Sarpin Rizaldi. Dalilnya menjawab gugatan yang dilayangkan calon tunggal Kaporli tersebut.


"KPK yang diwakili biro hukum akan hadir dan siap untuk memberikan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan," kata Priharsa.

Dalam penjelasannya nanti, KPK akan memaparkan soal penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka yang diklaim telah sesuai dengan prosedur dan perundangan.

"KPK sangat yakin terhadap proses hukum yang telah dilakukan, telah sesuai dengan prosedur dan perundangan," kata Priharsa.

Meski meyakini dengan langkah yang telah dilakukan tersebut, diakui Priharsa, keputusan akhir ada di tangan hakim. "Soal menang atau tidak kan tergantung hakim," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang prapadilan yang digelar pada Senin (2/2/2015) lalu. Penundaan itu dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi lantaran KPK (pihak termohon) tidak mengadiri panggilan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/2/2015).

"Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memanggil termohon, akan tetapi seperti Sodara lihat, termohon tidak hadir. Oleh karena itu, pengadilan menunda sidang untuk memanggil KPK," kata hakim Sarpin.

Lantaran pihak KPK tidak menghadiri persidangan, maka tersangka Komjen Pol BG yang diwakili kuasa hukumnya belum membacakan permohonannya. Permohonan tersebut pada intinya mempermasalahkan penetapan tersangka.

"Pengadilan menunda sidang untuk panggil KPK. Sidang ini akan kita lanjutkan pada Senin depan, 9 Februari 2015," kata Hakim Sarpin Rizaldi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

Budi Gunawan dijerat pada Senin (13/1/2015), karena mantan ajudan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di korps Bhayangkara.

Komjen Pol BG diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto