Siang ini, sidang vonis terdakwa penyuap Rudi



JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu terbukti menyuap Rudi, terkait penurunan formula harga gas bagi perusahaannya.

Penasihat hukum Meris, Otto Hasibuan menyatakan, kliennya dalam kondisi prima untuk menghadapi sidang vonis.

"Meris siap, sehat," ujar Otto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).


Jaksa menuntut Meris hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan. Senada dengan yang disampaikan dalam pledoi Meris, Otto yakin kliennya tidak menyuap Rudi seperti yang tertuang dalam dakwaan.

"Persoalannya sekarang adalah jaksa tidak pernah membuktikan kapan, bagaimana caranya, dan buktinya apa Deviardi menyerahkan (uang) kepada Rudi. Yang jaksa lakukan bahwa terbukti Meris memberikan kepada Deviardi, Deviardi memberikan kepada Rudi," kata Otto.

Deviardi merupakan pelatih golf Rudi yang menjadi perantara suap Meris kepada Rudi. Majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Deviardi dalam kasus yang sama. Jika Meris terbukti memberikan sejumlah uang kepada Deviardi, menurut Otto, hal tersebut sah-sah saja karena Deviardi bukan lah pegawai negeri. Namun, Otto tidak menyebut apa maksud kliennya memberikan uang kepada Deviardi.

"Jadi kalau saya kasih uang kepada Deviardi, apa yang salah? Yang salah adalah kalau saya kasih uang kepada Rudi melalui Deviardi. Tapi kan tidak terbukti," ujar dia.

Otto menganggap dakwaan jaksa tidak berimbang karena menyusun tuntutan hanya berdasarkan keterangan Deviardi saat menjadi saksi di sidang Meris. Otto merasa, keterangan Rudi yang meringankan kliennya justru diabaikan dalam persidangan.

"Dalam persidangan kenapa kita hanya percaya kepada Deviardi, tidak percaya Rudi? Mereka sama-sama saksi, sama-sama terdakwa. Deviardi bilang, 'Saya kasih', Rudi bilang 'Tidak'. Boleh dong kita percaya pada Rudi," kata Otto.

Sejak awal persidangan, Meris selalu menampik dakwaan yang menyatakan dia menyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini untuk mengabulkan pengajuan penyesuaian harga gas bagi perusahaannya. Meris bersikukuh pada keterangannya meski pun para saksi membenarkan isi dakwaan. Dalam amar putusan, Meris terbukti bersalah karena menyuap Rudi sebesar 522.500 dollar Amerika agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Jero Wacik.

Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013 melalui pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi. Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie