JAKARTA. Setelah ultimatum minta maaf tak dilakukan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memutuskan melaporkan dua loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Ma'mun Murod dan Tri Dianto, ke Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (9/1/2014) siang. Keduanya akan dilaporkan atas sangkaan melakukan pencemaran nama baik menyusul pernyataan, bahwa Denny Indrayana dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ke kediaman Presiden SBY di Cikeas, sebelum pemanggilan pemeriksaan Anas oleh KPK. "Jadi mas, jam 11 di Mabes Polri," kata Denny kepada Tribunnews.com, Kamis (9/1/2014).
Siang ini Wamenkumham laporkan Jubir PPI ke polisi
JAKARTA. Setelah ultimatum minta maaf tak dilakukan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memutuskan melaporkan dua loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Ma'mun Murod dan Tri Dianto, ke Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (9/1/2014) siang. Keduanya akan dilaporkan atas sangkaan melakukan pencemaran nama baik menyusul pernyataan, bahwa Denny Indrayana dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ke kediaman Presiden SBY di Cikeas, sebelum pemanggilan pemeriksaan Anas oleh KPK. "Jadi mas, jam 11 di Mabes Polri," kata Denny kepada Tribunnews.com, Kamis (9/1/2014).