Siap Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia, VinFast Investasi US$ 1,2 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi rencana produsen otomotif dari Vietnam, VinFast yang ingin berinvestasi di Indonesia. 

Secara total VinFast akan  menanamkan modalnya sebesar US$ 1,2 miliar untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki iklim usaha yang kondusif. Hal tersebut  kata Agus yang membuat VinFast berminat untuk menggelontorkan dananya di Indonesia. 


Pada tahap awal pembangunan pabrik VinFast bakal menginvestasikan US$ 200 juta. Di mana tahap awal investasi akan dimulai tahun 2024.

Baca Juga: Produsen Mobil Listrik Vietnam VinFast Tengah Cari Lokasi untuk Bangun Pabrik di RI

VinFast juga akan berkolaborasi dengan perusahaan dalam negeri untuk proses produksi. 

"Selain itu bermitra dengan perusahaan transportasi dan penyedia jasa teknologi dalam rangka ekspansi untuk kendaraan taksi listrik. VinFast juga berminat untuk membuat bis listrik, bahkan mereka juga ingin berinvestasi di IKN," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1).

VinFast juga sedang mengidentifikasi lokasi yang cocok untuk mendirikan pabrik di Indonesia. Adapun kebutuhan lahannya Agus menyebut sekitar 240 hektare. 

Untuk total kapasitas pabrik nantinya akan mencapai 50.000 unit per tahun, dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.000-3.000 orang. Pabrik rencananya akan mulai beroperasi pada tahun 2026.

Terkait rencana investasi VinFast, Pemerintah Indonesia akan memberikan sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan, termasuk untuk industri kendaraan listrik, antara lain fasilitas tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk, serta insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Selain itu, mobil listrik VinFast dengan setir kanan, di antaranya VF 5 dan VF 6, akan memasuki pasar di Indonesia pada tahun ini. Hal tersebut menjadi langkah perusahaan untuk uji pasar dengan CBU impor, melalui fasilitas pajak bea masuk 0% dan pajak barang mewah 0% sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi (BKPM) No. 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Insentif Bakal Memacu Investasi Mobil Listrik

Selanjutnya, pada tahap produksi, perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas tarif 0% untuk skema impor Completely Knock Down (CKD) atau Incompletely Knock Down (IKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2023. 

Tak hanya itu, fasilitas Pajak Barang Mewah 0% juga dapat dimanfaatkan VinFast, jika mencapai persyaratan minimum kandungan lokal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023.

"Kami sangat mengapresiasi rencana investasi VinFast, karena akan turut mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, mengingat potensi yang besar di Indonesia," ujar Agus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi