KONTAN.CO.ID - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) bakal menerima gaji ke-13 pada Selasa (2/6/2026). Hal itu diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026). "TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya. Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi.
Daftar ASN yang tidak menerima gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut ini:- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Daftar penerima gaji ke-13
Aturan yang sama juga merinci golongan PNS yang berhak menerima gaji ke-13. Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebut beberapa kelompok ASN yang dimaksud. Mereka di antaranya:- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Komponen gaji ke-13
Ketentuan pemberian gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum