JAKARTa. Agustus 2011 mendatang, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan penawaran saham Bank Mutiara. Mendekati tenggat, manajemen bank yang dulu bernama Bank Century ini terus berbenah. Mulai dari ekspansi cabang, diversifikasi produk, hingga pembersihan aset bermasalah sisa peninggalan masa lalu. LPS mengendalikan 99,9% saham Bank Mutiara setelah menyuntikkan dana Rp 6,7 triliun di tahun 2008. Berdasarkan undang-undang, tiga tahun setelah menginjeksi modal, LPS harus menjual senilai modal disetor. Jika tidak laku, penjualan ditunda hingga dua tahun berikutnya lalu dilepas di harga optimal. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS, menerangkan, pihaknya menunjuk Assegaf Hamzah & Partners (AHM) sebagai penasihat hukum divestasi. "Kami sudah menyusun langkah divestasi. Kami berharap sesuai jadwal," kata Firdaus, Rabu (15/6).
Siap dijual, Mutiara terus mempercantik diri
JAKARTa. Agustus 2011 mendatang, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan penawaran saham Bank Mutiara. Mendekati tenggat, manajemen bank yang dulu bernama Bank Century ini terus berbenah. Mulai dari ekspansi cabang, diversifikasi produk, hingga pembersihan aset bermasalah sisa peninggalan masa lalu. LPS mengendalikan 99,9% saham Bank Mutiara setelah menyuntikkan dana Rp 6,7 triliun di tahun 2008. Berdasarkan undang-undang, tiga tahun setelah menginjeksi modal, LPS harus menjual senilai modal disetor. Jika tidak laku, penjualan ditunda hingga dua tahun berikutnya lalu dilepas di harga optimal. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS, menerangkan, pihaknya menunjuk Assegaf Hamzah & Partners (AHM) sebagai penasihat hukum divestasi. "Kami sudah menyusun langkah divestasi. Kami berharap sesuai jadwal," kata Firdaus, Rabu (15/6).