KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sedang melakukan pilot project untuk bisa mengkliringkan transaksi Repurchase Agreement (Repo) Interbank. Sejak menjadi CCP PUVA pada 30 September 2024, KPEI baru mengkliringkan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Asal tahu saja, DNDF adalah transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah. Di mana, transaksi DNDF ini berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik. Adapun mata uang yang dapat dikliringkan KPEI adalah rupiah.
Siap Diluncurkan 2025, KPEI Sedang Pilot Project Repo Interbank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sedang melakukan pilot project untuk bisa mengkliringkan transaksi Repurchase Agreement (Repo) Interbank. Sejak menjadi CCP PUVA pada 30 September 2024, KPEI baru mengkliringkan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Asal tahu saja, DNDF adalah transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah. Di mana, transaksi DNDF ini berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik. Adapun mata uang yang dapat dikliringkan KPEI adalah rupiah.
TAG: