KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan skema penempatan dana pemerintahdi di bank jangkar atau anchor bank. Dalam waktu depan, pemerintah akan mengumumkan skema bank jangkar tersebut. Total dana yang disiapkan pemerintah di bank-bank jangkar tersebut mencapai Rp 87,59 triliun. Dari dokumen yang didapat kontan.co.id, skema penempatan dana tersebut sebagai berikut; 1. OJK memberikan persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta (anchor) dalam program penempatan dana pemerintah berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PP-23/2020 (tingkat kesehatan, kepemilikan bank, dan jumlah asset). 2. Bank pelaksana (bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas) menyampaikan proposal penempatan dana kepada Bank peserta (anchor) berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.
Siap diumumkan, ini skema detail penempatan dana pemerintah di bank jangkar
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan skema penempatan dana pemerintahdi di bank jangkar atau anchor bank. Dalam waktu depan, pemerintah akan mengumumkan skema bank jangkar tersebut. Total dana yang disiapkan pemerintah di bank-bank jangkar tersebut mencapai Rp 87,59 triliun. Dari dokumen yang didapat kontan.co.id, skema penempatan dana tersebut sebagai berikut; 1. OJK memberikan persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta (anchor) dalam program penempatan dana pemerintah berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PP-23/2020 (tingkat kesehatan, kepemilikan bank, dan jumlah asset). 2. Bank pelaksana (bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas) menyampaikan proposal penempatan dana kepada Bank peserta (anchor) berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.