KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan bursa karbon. Penguatan kerja sama tersebut ditandai oleh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 18 Juli 2021 untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.
Siap Gelar Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian LHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan bursa karbon. Penguatan kerja sama tersebut ditandai oleh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 18 Juli 2021 untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.