KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Umum SeaInsure menyatakan siap untuk mengimplementasikan PSAK 117 pada tahun depan. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 per 1 Januari 2025. Direktur Utama Asuransi Umum SeaInsure, Bambang Sudjatno berpendapat IFRS 117 itu suatu bentuk standar baru yang lebih lugas dan transparan. "Kami bisa mengetahui tahu persis yang namanya posisi keuangan perusahaan. Artinya, liabilitasnya terukur lebih jelas. Jadi, menurut kami hal itu suatu perubahan yang positif bagi industri keuangan, khususnya di asuransi. Kami juga siap untuk menerapkan," ujarnya saat ditemui di acara AAUI 28th Indonesia Rendezvous di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/10).
Mengenai adanya PSAK 117 yang berpotensi menggerus permodalan, Bambang menyampaikan hal itu tergantung dari bentuk bisnis yang dikelola perusahaan. Sebab, kalau perusahaan itu memiliki cadangan yang kurang, maka penerapan IFRS 117 dituntut untuk melakukan penyesuaian permodalan dalam hal tersebut bisa membuat permodalan berkurang. Baca Juga: OJK Dorong Persiapan Perusahaan Asuransi Terkait Implementasi PSAK 117 Namun, dia bilang bagi perusahaan asuransi yang memiliki pendapatan dan cadangan yang memadai, tentu hal itu tidak akan berpengaruh terhadap permodalan. "Intinya, IFRS 117 merupakan suatu aturan yang bagus yang harus dijalankan," ungkapnya. Selain itu, Bambang menerangkan pihaknya juga mendukung adanya aturan peningkatan modal minimum. Dia bilang Asuransi Umum SeaInsure juga siap untuk menerapkan aturan tersebut.