Siap jalankan protokol kesehatan, asosiasi pariwisata minta PSBB transisi DKI dicabut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan dari 18 asosiasi industri pariwisata nasional, VIWI Board meminta Gubernur DKI Jakarta mencabut kebijakan PSBB transisi di DKI Jakarta, tidak memberlakukan pembatasan pengunjung dan jam operasional, serta tidak lagi memberlakukan PSBB.

Ketua Penggerak VIWI Board, Hariyadi B. Sukamdani mengatakan sektor usaha pariwisata siap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan kesehatan dan industri meski PSBB transisi sudah dicabut nanti.

“Mulai dari hotel, restoran, mall, taman hiburan, transportasi darat, penerbangan, tour operator, dan travel agent semuanya telah siap. Kami antisipasi segala hal yang memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19,” ujar Hariyadi sebagaimana dikutip dari siaran pers Senin (16/11).


Menurut VIWI Board, sektor pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak oleh larangan bepergian, berkumpul, dan melakukan aktivitas besar. Tantangan ini dihadapi ketika sektor usaha harus bertahan dengan tidak melakukan PHK karyawan, menanggung overhead usaha, menanggung biaya ‘new normal’ serta restrukturisasi keuangan di tengah kondisi yang serba sulit akibat pandemi.

Baca Juga: Bisnis Penyewaan Ruang Pertemuan (MICE) Merugi Hingga Rp 6,94 triliun Selama Pandemi

VIWI Board sebenarnya percaya, larangan yang demikian bisa menjadi efektif apabila terdapat kesadaran dan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan serta penegakan aturan yang tegas oleh segenap masyarakat. 

Sayangnya, sejauh ini beragam kegiatan pengumpulan massa, kata VIWI Board, masih terlihat masif tanpa ada sanksi yang tegas terhadap kejadian-kejadian tersebut. 

“PSBB total hingga PSBB transisi telah dilakukan, namun kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran virus Covid-19 masih begitu rendah,” imbuh Hariyadi.

Di sisi lain, sektor pariwisata, kata Hariyadi, selama ini taat, patuh dan siap dengan protokol kesehatan new normal. Selain itu, sektor usaha pariwisata juga selama ini berkontribusi kepada pemerintah melalui pajak.  

Oleh karenanya VIWI Board menilai bahwa sektor usaha pariwisata patut mendapatkan kelonggaran untuk berusaha.

Selanjutnya: Libur panjang kali ini, tempat wisata di Jakarta lebih sepi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi