Siap ratifikasi IE-CEPA, implementasi masih tunggu sejumlah tahapan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dalam proses meratifikasi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komperhensif Indonesia dan EFTA (IE-CEPA).

Sebelum Indonesia meratifikasi, Norwegia, Islandia, dan Swiss telah meratifikasi perjanjian dagang tersebut. Meski begitu masih terdapat sejumlah tahapan agar perjanjian dagang bisa diimplementasikan.

"Ada pertukaran nota diplomatik di antara pihak dulu, bahwa proses ratifikasi masing-masing sudah rampung, dan 60 hari setelah nota diterima masing-masing bakal berlaku," ujar Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Ni Made Atu Marthini saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/3).


Baca Juga: Komisi VI DPR sepakati RUU ratifikasi IE-CEPA

Implementasi IE-CEPA saat ini juga dinantikan oleh pelaku usaha. Pasalnya IE-CEPA akan menghapus bea masuk sejumlah produk ke negara EFTA.

Oleh karena itu, pelaku usaha memandang bahwa perlu sosialisasi untuk meningkatkan manfaat dari IE-CEPA nantinya. Upaya menghubungkan pelaku usaha Indonesia dengan pelaku usaha negara EFTA juga harus dilakukan.

"Yang perlu sekarang adalah kesiapan kita untuk melakukan sosialisasi pemanfaatan IE-CEPA kepada eksportir nasional dan mempersiapkan diri dari sekarang untuk mempenetrasi pasar," terang Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani.

Sebagai informasi, EFTA terdiri dari 4 negara Eropa yang menjadi pasar potensial bagi Indonesia. Yakni, Swiss, Islandia, Norwegia, dan Liechtenstein.

Selanjutnya: Bahas ratifikasi IE-CEPA di DPR, Mendag sampaikan manfaat kerja sama perdagangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat