KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal berubah selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Baca Juga: Ikuti salat jumat di hari pertama PSBB transisi, ini pesan Gubernur Anies Baswedan
Siap-siap, 50% PNS Pemprov DKI Jakarta bakal kerja di kantor mulai 8 Juni
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal berubah selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Baca Juga: Ikuti salat jumat di hari pertama PSBB transisi, ini pesan Gubernur Anies Baswedan