KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) berencana untuk untuk menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passenger services charge (PSC) terhitung mulai dari tanggal 1 Maret 2018. Erwin Revianto, Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno Hatta mengatakan, keputusan tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara. Bahkan, hal itu dinilai sudah sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Erwin menjelaskan, kenaikan tarif yang lebih dikenal sebagai airport tax tersebut juga memiliki tujuan agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru, seperti self check in, timbangan bagasi untuk layanan self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital information, hingga kereta layang (skytrain).
Siap-siap, airport tax Bandara Soetta naik per 1 Maret 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) berencana untuk untuk menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passenger services charge (PSC) terhitung mulai dari tanggal 1 Maret 2018. Erwin Revianto, Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno Hatta mengatakan, keputusan tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara. Bahkan, hal itu dinilai sudah sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Erwin menjelaskan, kenaikan tarif yang lebih dikenal sebagai airport tax tersebut juga memiliki tujuan agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru, seperti self check in, timbangan bagasi untuk layanan self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital information, hingga kereta layang (skytrain).