KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar razia terkait kendaraan yang belum membayar pajak. Untuk memicu kesadaran bayar pajak kendaraan bermotor, juga disiapkan keringanan. Pemprov DKI Jakarta, mulai 20 November-20 Desember 2017, memberlakukan bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Ketika dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra membenarkan. Menurut dia, razia akan dilakukan secara mendadak di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Siap-siap, akan ada razia pajak kendaraan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar razia terkait kendaraan yang belum membayar pajak. Untuk memicu kesadaran bayar pajak kendaraan bermotor, juga disiapkan keringanan. Pemprov DKI Jakarta, mulai 20 November-20 Desember 2017, memberlakukan bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Ketika dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra membenarkan. Menurut dia, razia akan dilakukan secara mendadak di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.