Siap-siap, akan ada razia pajak kendaraan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar razia terkait kendaraan yang belum membayar pajak. Untuk memicu kesadaran bayar pajak kendaraan bermotor, juga disiapkan keringanan.

Pemprov DKI Jakarta, mulai 20 November-20 Desember 2017, memberlakukan bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Ketika dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra membenarkan. Menurut dia, razia akan dilakukan secara mendadak di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.


"Kita akan koordinasi dulu dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi nanti seperti razia yang dulu pernah kita adakan, fokusnya kepada kendaraan bermotor yang belum bayar pajak," ujar Halim saat dihubungi KompasOtomotif, Selasa (21/11).

Jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota sampai dengan akhir tahun ini sudah mencapai Rp 1,8 triliun.

Bukan hanya itu, mekanisme mendatangi langsung rumah wajib pajak yang memiliki tunggakan juga akan dilakukan. Namun, waktunya kapan masih belum dibicarakan lagi dengan instansi terkait.

"Jadi nanti saling berkaitan, cara seperti ini efektif dan kita lakukan selama periode pembebasan pajak, yaitu 20 Desember 2017," kata Halim. (Aditya Maulana)

Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Siap-Siap Mau Ada Razia Pajak Kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia