KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda belum pernah diperiksa pajak? Bersiap-lah, karena Anda berpotensi masuk daftar target prioritas pemeriksaan aparat pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini tengah menyiapkan daftar prioritas pemeriksaan wajib pajak. Daftar itu berisi wajib pajak yang mereka anggap kurang patuh. Salah satu indikator tingkat kepatuhan adalah mereka belum pernah diperiksa, dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) dalam kurun tiga tahun terakhir. Penyusunan daftar prioritas pemeriksaan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak. Surat itu menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyusun peta kepatuhan wajib pajak dan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) per September 2018.
Siap-siap, aparat Pajak akan memeriksa Anda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda belum pernah diperiksa pajak? Bersiap-lah, karena Anda berpotensi masuk daftar target prioritas pemeriksaan aparat pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini tengah menyiapkan daftar prioritas pemeriksaan wajib pajak. Daftar itu berisi wajib pajak yang mereka anggap kurang patuh. Salah satu indikator tingkat kepatuhan adalah mereka belum pernah diperiksa, dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) dalam kurun tiga tahun terakhir. Penyusunan daftar prioritas pemeriksaan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak. Surat itu menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyusun peta kepatuhan wajib pajak dan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) per September 2018.