Siap-siap, aturan perjalanan pesawat di Bandara Soeta akan diubah mulai Februari



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siap-siap mematuhi aturan baru dalam perjalananan menggunakan pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Aturan perjalanan dengan pesawat terbang di Bandara Soetta akan diubah. Rencananya, tidak sembarangan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bisa menjadi aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru dalam pemeriksaan aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Hal ini untuk mengatasi maraknya surat hasil tes Covid-19 palsu.

Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC). "Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di Electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).


"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)," lanjut dia.

Usai pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing. Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.

Baca juga: Ini rapid test antigen produksi Unpad, akurasi 91,5%, harga Rp 120.000

Darmawali mengatakan, aturan perjalanan baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021. "Jadi ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari," ucap dia.

Adanya aturan perjalanan baru ini, lanjut Darmawali, guna meminimalisasi beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari. "Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemudian, kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali," urainya.

Alasan lain lahirnya sistem ini lantaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang pemalsu surat hasil tes PCR dan antigen beberapa waktu lalu. Adapun terduga pelaku, yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T, dan U alias U.

Terduga pelaku lain, yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS, dan PA. Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Hasil Tes Palsu, Mulai Februari Syarat Surat Covid-19 bagi Penumpang Pesawat Diperketat",

Penulis : Muhammad Naufal Editor : Sabrina Asril

Selanjutnya: Syarat surat Covid-19 bagi penumpang pesawat diperketat bulan depan, ini gara-garanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto