JAKARTA. Besok (1/8), Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan aturan main suspend buy di T+4 dan forced sell di T+5. Ini berarti, investor saham mesti memiliki dana yang cukup pada rekening regulernya. Di saat yang sama, sekuritas yang punya fasilitas transaksi margin dilarang memberikan pembiayaan ke rekening reguler maupun perpanjangan masa settlement transaksi milik nasabah. Aturan larangan sementara membeli saham (suspend buy) akan jatuh pada T+4, jika nasabah sekuritas tak mampu menyediakan dana sesuai nilai transaksi di Rekening Dana Investasi (RDI) setelah hari ketiga transaksi (T+3).
Siap-siap, aturan suspend buy berlaku besok
JAKARTA. Besok (1/8), Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan aturan main suspend buy di T+4 dan forced sell di T+5. Ini berarti, investor saham mesti memiliki dana yang cukup pada rekening regulernya. Di saat yang sama, sekuritas yang punya fasilitas transaksi margin dilarang memberikan pembiayaan ke rekening reguler maupun perpanjangan masa settlement transaksi milik nasabah. Aturan larangan sementara membeli saham (suspend buy) akan jatuh pada T+4, jika nasabah sekuritas tak mampu menyediakan dana sesuai nilai transaksi di Rekening Dana Investasi (RDI) setelah hari ketiga transaksi (T+3).