Siap-siap, aturan suspend buy berlaku besok



JAKARTA. Besok (1/8), Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan aturan main suspend buy di T+4 dan forced sell di T+5. Ini berarti, investor saham mesti memiliki dana yang cukup pada rekening regulernya.

Di saat yang sama, sekuritas yang punya fasilitas transaksi margin dilarang memberikan pembiayaan ke rekening reguler maupun perpanjangan masa settlement transaksi milik nasabah.

Aturan larangan sementara membeli saham (suspend buy) akan jatuh pada T+4, jika nasabah sekuritas tak mampu menyediakan dana sesuai nilai transaksi di Rekening Dana Investasi (RDI) setelah hari ketiga transaksi (T+3).


Kelak, status akun menjadi suspend buy. Ketentuan ini tertuang di Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00022/BEI/02-2017 tentang Perubahan Perubahan Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.

Bahkan, beleid ini menyebutkan, bila transaksi tersebut belum usai pada T+5, maka sekuritas harus melakukan penjualan paksa (forced sell) pada saham tersebut.

Meski begitu, Presiden Direktur NH Korindo Sekuritas Jeffry Wikarsa bilang, aturan ini tak berdampak apa-apa ke sekuritas. "Selama ini pembiayaan hanya kami lakukan bagi nasabah pemilik rekening margin," ujarnya kemarin.

Tapi, aturan itu membikin kecewa beberapa nasabah. "Adanya batasan minimum setoran membuat tak semua nasabah kami bisa memenuhi hal itu," ungkap Jeffry.

Berbeda, investor kawakan Lo Kheng Hong memandang, aturan main tersebut tak berdampak apapun terhadap investor. Soalnya, "Ketika kami harus mengembalikan uang pada T+3, maka kami menjual juga di T+3," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina