KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan sanksi berupa denda bagi eksportir yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan mengenai sanksi denda tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019 tentang Tarif atas Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan DHE SDA. Seperti yang diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, devisa berupa DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Siap-siap bagi eksportir yang langgar ketentuan DHE kena sanksi, ini besarannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan sanksi berupa denda bagi eksportir yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan mengenai sanksi denda tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019 tentang Tarif atas Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan DHE SDA. Seperti yang diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, devisa berupa DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.