KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pengawasan barang pribadi penumpang guna memastikan bukan barang titipan.Pasalnya, pemerintah mencatat banjir barang impor terus meningkat salah satunya karena modus splitting atas barang bawaan penumpang. Catatan DJBC dari total nilai impor barang kiriman sebesar US$ 673,87 juta sepanjang tahun 2019, 15% di antaranya atau setara US$ 101,08 juta merupakan hasil dari barang kiriman baik dari penumpang pesawat terbang maupun kapal laut. Adapun sisanya US$ 572,78 juta berasal dari barang kiriman yang difasilitasi oleh perusahaan jasa pengiriman barang. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan pada dasarnya otoritas menilai barang bawaan adalah hak bagi setiap penumpang. Pemerintah percaya kepada penumpang bahwa barang bawaan dari luar negeri itu memang benar-benar milik pribadi.
Siap-siap, Bea Cukai bakal perketat pengawasan barang bawaan penumpang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pengawasan barang pribadi penumpang guna memastikan bukan barang titipan.Pasalnya, pemerintah mencatat banjir barang impor terus meningkat salah satunya karena modus splitting atas barang bawaan penumpang. Catatan DJBC dari total nilai impor barang kiriman sebesar US$ 673,87 juta sepanjang tahun 2019, 15% di antaranya atau setara US$ 101,08 juta merupakan hasil dari barang kiriman baik dari penumpang pesawat terbang maupun kapal laut. Adapun sisanya US$ 572,78 juta berasal dari barang kiriman yang difasilitasi oleh perusahaan jasa pengiriman barang. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan pada dasarnya otoritas menilai barang bawaan adalah hak bagi setiap penumpang. Pemerintah percaya kepada penumpang bahwa barang bawaan dari luar negeri itu memang benar-benar milik pribadi.