KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) ingin memperketat peraturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Nantinya, bank sentral akan mewajibkan para eksportir untuk mengkonversikan DHE Sumber Daya Alam (SDA) ke rupiah. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, saat ini, bahkan bank sentral sudah menyiapkan aturan terkait kewajiban repatriasi ekspor SDA ini. Bahkan, peraturan tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) telah rampung dibahas. Baca Juga: Surplus Neraca Dagang Juli Mencerminkan Pelemahan Permintaan Domestik
Siap-siap! BI akan wajibkan konversi devisa hasil ekspor SDA ke rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) ingin memperketat peraturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Nantinya, bank sentral akan mewajibkan para eksportir untuk mengkonversikan DHE Sumber Daya Alam (SDA) ke rupiah. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, saat ini, bahkan bank sentral sudah menyiapkan aturan terkait kewajiban repatriasi ekspor SDA ini. Bahkan, peraturan tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) telah rampung dibahas. Baca Juga: Surplus Neraca Dagang Juli Mencerminkan Pelemahan Permintaan Domestik