Siap-siap, BPJT tetapkan tarif baru Tol Cijago



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT PUPR) telah menetapkan tarif baru untuk Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) mulai Selasa (7/1/) pukul 00.00 WIB.

Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan, penetapan tarif baru akibat dari dibukanya Tol Cijago seksi II. "Karena Cijago Seksi II selama ini belum bertarif," ujarnya kepada  kontan.co.id, Senin (6/1).

Lebih lanjut, dia menyebutkan penetapan tarif tersebut dengan hitungan 'average trip length' yang mana berubah dengan dibukanya seksi II.

Baca Juga: Pemerintah butuh Rp 375 triliun untuk bangun tol dalam 5 tahun ke depan

Dengan begitu, pemberlakuan tarif baru tersebut berlaku untuk Tol Cijago Seksi I dan II yakni Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Raya Bogor-Simpang Susun Kukusan I.

Adapun pemberlakuan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1229/KPTS/M/2019, untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 9.000 dengan jarak Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Kukusan.

Nantinya akan diberlakukan sistem transaksi tarif terbuka secara merata di Tol Cijago. Sebagai informasi, Tol Cijago dikelola oleh PT Translingkar Kita Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari