Siap-siap, bursa akan kedatangan instrumen waran struktur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar modal Tanah Air nampaknya akan kedatangan instrumen investasi baru berupa warrant structure atau waran struktur. Pasalnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini diketahui sedang mengkaji penerbitan waran struktur dalam rangka meningkatkan transaksi harian dan tentunya bagian dari upaya pendalaman pasar modal.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan penerbitan waran struktur merupakan jawaban dari permintaan pasar atas instrumen derivatif saham yang sifatnya likuid. Waran struktur diketahui sudah sejak lama ditransaksikan di Bursa Malaysia (BM), Singapore Exchange Limited (SGX), Stock Exchange of Thailand (SET), dan Taiwan Stock Exchange (TWSE). 

“Sebetulnya kebutuhan akan waran struktur itu sudah ada, BEI juga sudah mendapat pernyataan kebutuhan awal dari para pelaku pasar, kemudian jika melihat bursa lainnya terutama yang dekat dengan kita struktur waran ini sudah ramai ditransaksikan,” kata dia ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta pada Selasa (26/2).


Lebih lanjut Hasan menjelaskan, waran struktur ini pada dasarnya sama seperti waran yang saat ini diterbitkan oleh emiten sebagai pemanis bersamaan dengan penerbitan saham baru baik melalui penawaran umum atau initial public offering (IPO) maupun penawaran umum terbatas atau rights issue.

Waran struktur tetap akan bertindak sebagai produk derivatif dari saham tertentu yang menjadi acuan atau underlying. Tapi, waran struktur ini diterbitkan oleh pihak penggerak pasar atau liquidity provider seperti perusahaan efek (PE) yang punya modal besar dan punya masa berlaku atau siklus yang lebih panjang.

“Penerbit waran struktur ini nantinya bukan emiten dari saham menjadi underlying atau artinya bukan sebagai pemanis lagi, penerbitnya adalah sponsor yang dalam hal ini bisa institusi keuangan berupa PE besar yang bekerjasama dengan emiten yang sahamnya bertindak sebagai underlying, PE ini akan bertindak sebagai pemegang saham untuk jaminan, siklusnya lebih panjang tidak harus ditebus maksimal dua tahun misalnya,” jelas Hasan.

Hasan memastikan bahwa PE yang bertindak sebagai penerbit harus punya modal yang cukup besar lantaran PE tersebut harus siap melakukan pembelian ketika ada investor yang menawarkan waran struktur yang dimilikinya.

Begitupun sebaliknya, ketika ada investor yang ingin melakukan pembelian, PE penerbit harus siap menjual waran struktur yang telah diterbitkan. 

Keuntungan yang diperoleh dari penjualan waran struktur ini praktis akan menjadi hak PE selaku penerbit, “Dia dapat dana dari investor pembeli kan, dia juga sudah mengeluarkan dana sebelumnya dari inventory dia, jadi bukan untuk emiten,” ujar dia demiklian.

Terkait dengan regulasi penerbitan dan transaksi struktur waran, menurut Hasan saat ini masih belum diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini diketahui BEI masih menyusun bagaimana konsep dan mekanisme yang tepat dari waran struktur ini. “Tahun ini mungkin bisa kami tuntaskan,” tegas Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi