Siap-Siap, Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berpeluang Diterapkan pada 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis atau minuman bergula dalam kemasan pada tahun depan. Namun demikian, implementasi calon barang kena cukai (BKC) tersebut perlu pembahasan dan kajian lebih lanjut.

Yang jelas, pemerintah sudah mematok penerimaan cukai minuman bergula dalam kemasan tahun depan sebesar Rp 1.5 triliun. Target ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pemerintah tentunya akan melihat kondisi aktual perekonomian di tahun depan sebelum menerapkan cukai minuman berpemanis.


“Pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual di 2022 apakah kebijakan itu bisa dilakukan apakah melakukan penyesuaian, dengan kondisi ekonomi dan dunia usaha,” kata Askolani saat Konferensi Pers APBN, Selasa (21/12).

Baca Juga: Kurangi ketergantungan pada cukai rokok, pemerintah akan tambah barang kena cukai

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, meski target penerimaan cukai minuman berpemanis telah ditetapkan, tapi otoritas fiskal masih meracik mekanisme dan detil teknis penerapan cukai.

“Tentu akan detailing bagaimana mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dan plastik di 2022. Kalau plastik lebih dulu sudah didiskusikan detilnya di periode yang lalu,” ujar Wamenkeu di kesempatan yang sama.

Adapun, untuk cukai kantong plastik, pemerintah menargetkan penerimaan cukainya di tahun depan sebesar Rp 1,9 triliun.

Sehingga, total target penerimaan cukai pada 2022 sejumlah Rp 203,92 triliun, naik 18,42% dari target tahun ini senilai Rp 172,2 triliun.

Catatan Kontan.co.id, berdasarkan Kajian Bea Cukai pada awal tahun ini, produksi industri minuman berpemanis di Indonesia mencapai 3.746 juta liter per tahun. Melalui instrumen fiskal pengendali konsumsi ini, diharapkan produksi bisa turun 8,2% dalam satu tahun setelah diterapkan hingga menjadi 3.436 juta liter.

Dari sisi tarif cukai, otoritas bakal menarik cukai sebesar Rp 1.500-Rp 2.500 per liter. Tarif cukai ini juga berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan dalam minuman.

Baca Juga: Pemerintah akan tambah barang kena cukai agar tak bertumpu pada cukai rokok

Sementara itu, Bea Cukai menyebut, berdasarkan dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) prevalensi diabetes melitus karena konsumsi gula berlebih pada penduduk umur di atas 15 tahun tahun 2018 mencapai 2% dari total penduduk. 

Sementara, proporsi obesitas pada dewasa lebih dari 18 tahun di level 21,8% dari total penduduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi