KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis atau minuman bergula dalam kemasan pada tahun depan. Namun demikian, implementasi calon barang kena cukai (BKC) tersebut perlu pembahasan dan kajian lebih lanjut. Yang jelas, pemerintah sudah mematok penerimaan cukai minuman bergula dalam kemasan tahun depan sebesar Rp 1.5 triliun. Target ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pemerintah tentunya akan melihat kondisi aktual perekonomian di tahun depan sebelum menerapkan cukai minuman berpemanis.
Siap-Siap, Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berpeluang Diterapkan pada 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis atau minuman bergula dalam kemasan pada tahun depan. Namun demikian, implementasi calon barang kena cukai (BKC) tersebut perlu pembahasan dan kajian lebih lanjut. Yang jelas, pemerintah sudah mematok penerimaan cukai minuman bergula dalam kemasan tahun depan sebesar Rp 1.5 triliun. Target ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pemerintah tentunya akan melihat kondisi aktual perekonomian di tahun depan sebelum menerapkan cukai minuman berpemanis.