KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Briefing, Jumat (10/1).
Kendati begitu, Nirwala menegaskan bahwa pengenaan cukai MBDK tersebut tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.
"Minuman berpemanis dalam kemasan itu direncanakan memang kalau sesuai jadwal Semester II-2025," kata Nirwala.
Baca Juga: Implementasi Cukai MBDK Bergantung Pada Kondisi Ekonomi Kuartal II 2025 Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meski pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Sembari menunggu implementasinya, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih